KPPU SIDANGKAN DUGAAN PRAKTIK TYING DALAM DISTRIBUSI LPG DI KABUPATEN TEGAL

KPPU SIDANGKAN DUGAAN PRAKTIK TYING DALAM DISTRIBUSI LPG DI KABUPATEN TEGAL

Jakarta (16/9) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupaten Tegal. Dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026, PT Hibarnas Jaya diduga mensyaratkan pangkalan LPG 3 Kg membeli Bright Gas 5,5 Kg agar tetap memperoleh pasokan LPG bersubsidi. Dugaan tersebut diperiksa sebagai indikasi pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti. Persidangan dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Berdasarkan LDP, PT Hibarnas Jaya merupakan agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano. Dugaan pelanggaran berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025.

Dalam persidangan, Investigator menguraikan dugaan bahwa pembelian Bright Gas 5,5 Kg dijadikan syarat bagi pangkalan untuk memperoleh pasokan LPG 3 Kg. Padahal, dalam mekanisme distribusi resmi LPG bersubsidi, produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg maupun LPG 12 Kg tidak menjadi bagian dari rantai distribusi LPG 3 Kg. Dugaan tersebut antara lain merujuk pada Butir 5 huruf r Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg yang berlaku pada 2020 hingga Juli 2025. Klausul tersebut mengatur kewajiban pangkalan menjual LPG non-subsidi, termasuk Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg, dalam jumlah yang disepakati. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, alokasi penyaluran LPG 3 Kg dapat dievaluasi.

Sejumlah saksi pangkalan yang diperiksa Investigator menerangkan bahwa mereka diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg atau lima tabung Bright Gas setiap minggu. Menurut keterangan para saksi, tidak dipenuhinya kewajiban tersebut berakibat pada pengurangan alokasi LPG 3 Kg.

Investigator juga mengungkap adanya indikasi beban ekonomi yang ditanggung pangkalan. Berdasarkan keterangan saksi dalam LDP, Bright Gas dibeli dengan harga hingga Rp110.000 per tabung, sedangkan harga jual kembali hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung. Keterangan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara ini.

Selain data penjualan, Investigator mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi dari pangkalan, pemasok, dan regulator yang berkaitan dengan distribusi LPG. LDP juga mencatat bahwa Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas, melainkan hanya mengimbau agar produk tersebut tersedia di pangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Investigator menyimpulkan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Hibarnas Jaya. Atas dasar itu, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. KPPU akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Sumber: SIARAN PERS KPPU Nomor 54/KPPU-PR/IX/2026

 

Tags:

Like This Article? Share On:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Blog Posts

About Author

Hello,This article was compiled by a team of experts from PT. CSIL Solusi Dinamis, a corporate consulting firm committed to providing strategic and reliable solutions for businesses at all levels.

Scroll to Top