REVISI ATURAN MAIN: MENDESAKNYA MODERNISASI HUKUM PERSAINGAN...
Read More >
DOCOMO AKUI DUGAAN PELANGGARAN, KPPU LANJUTKAN PERKARA KE PEMERIKSAAN CEPAT
Jakarta (7/4) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkanDocomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa 7 April 2026. Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator
Selain itu, Terlapor mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung.
Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan tersebut dapat diakses melalui laman resmi KPPU
Sumber: SIARAN PERS KPPU Nomor 22/KPPU-PR/IV/2026
Tags:
Like This Article? Share On:
Recent Blog Posts
Post Category
About Author
Hello,This article was compiled by a team of experts from PT. CSIL Solusi Dinamis, a corporate consulting firm committed to providing strategic and reliable solutions for businesses at all levels.
WUJUDKAN TRANFORMASI KELEMBAGAAN,KPPU LANTIK SELURUH PEGAWAINYA SEBAGAI ASN
WUJUDKAN TRANFORMASI KELEMBAGAAN, KPPU LANTIK SELURUH PEGAWAINYA...
Read More >Kolaborasi KPPU – Kejaksaan Agung dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
KOLABORASI KPPU – KEJAKSAAN AGUNG DALAM PERKUAT...
Read More >KPPU PUTUSKAN TENDER PEMBANGUNAN RSUD KABUPATEN BOGOR BERSEKONGKOL, DENDA RP 3 MILIAR DIJATUHKAN
KPPU PUTUSKAN TENDER PEMBANGUNAN RSUD KABUPATEN BOGOR...
Read More >