INDEKS PERSAINGAN USAHA MENINGKAT, KPPU TEKANKAN PERAN KOMPETISI SEBAGAI MESIN TRANSFORMASI EKONOMI

INDEKS PERSAINGAN USAHA MENINGKAT, KPPU TEKANKAN PERAN KOMPETISI SEBAGAI MESIN TRANSFORMASI EKONOMI

    Jakarta (26/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan konsolidasi usaha. Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Competition Outlook 2026, yang sekaligus memaparkan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun 2025 serta arah kebijakan persaingan usaha nasional menuju 2026.

    Hasil pengukuran IPU Tahun 2025 menunjukkan skor 5,01 pada skala 1–7, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 4,95. Capaian ini melanjutkan tren penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021 pascapandemi. Secara historis, IPU Indonesia tercatat naik dari 4,63 pada 2018 menjadi 5,01 pada 2025, mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah.

    Peningkatan tersebut terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha, meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan. Satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan terbatas adalah regulasi. Kondisi ini mengindikasikan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas aturan di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.

    “Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam forum tersebut.

    “Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam forum tersebut.

    KPPU menekankan bahwa IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik anti persaingan lintas sektor dan wilayah. Oleh karena itu, KPPU terus mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk dalam penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.

  Memasuki tahun 2026, tantangan persaingan usaha diproyeksikan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital. Isu seperti penguncian ekosistem, penguasaan dan akumulasi data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan. 

    Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan pengawasan di sektor-sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi. “Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” tambah Eugenia.

   Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan. Menurutnya, persaingan merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan. “Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya. 

    Sementara itu, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.

     Ke depan, KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkap kebijakan. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan bergerak lebih cepat menuju visi pembangunan jangka panjang.

    Sebagai informasi, Forum Competition Outlook 2026 diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil Indeks Persaingan Usaha 2025 oleh Prof. Dr. Maman Setiawan, S.E., M.T., Ph.D., selaku Ketua Tim Survei IPU 2025, bersama Robby Fadillah dari Kementerian PPN/Bappenas. Sesi kedua membahas Outlook Persaingan Usaha 2026 dengan menghadirkan Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., Dr. M. Azis Syamsuddin, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan, serta Prof. Dr. Sukarmi.

Sumber: SIARAN PERS KPPU Nomor 03/KPPU-PR/I/2026

Tags:

Like This Article? Share On:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Blog Posts

About Author

Hello,This article was compiled by a team of experts from PT. CSIL Solusi Dinamis, a corporate consulting firm committed to providing strategic and reliable solutions for businesses at all levels.

Scroll to Top