KETUA KPPU SAMBANGI IMIP MOROWALI, INGATKAN RISIKO...
Read More >
KPPU PUTUS PERKARA TENDER PIPA GAS CISEM TAHAP 2, PARA TERLAPOR TIDAK TERBUKTI MELANGGAR
Jakarta (20/5) – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) menyatakan bahwa para Terlapor tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau CISEM 2. Putusan tersebut dibacakan oleh Anggota KPPU M. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi dengan Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean sebagai anggota, kemarin (19/5) di Kantor Pusat KPPU Jakarta
Perkara dengan nomor register 06/KPPU-L/2025 yang berawal dari laporan masyarakat ini menetapkan lima pihak sebagai Terlapor, yakni PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).
Dalam laporan dugaan pelanggaran, Investigator sebelumnya mengajukan dalil dugaan persekongkolan berdasarkan sejumlah temuan prosedural, di antaranya kesamaan substansi dalam dokumen teknis antar peserta tender, adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, dan penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE).
Namun berdasarkan pemeriksaan, Majelis Komisi menilai bahwa temuan-temuan tersebut tidak cukup membuktikan adanya kesepakatan atau persekongkolan dalam upaya pemenangan peserta tender sebagaimana dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menegaskan bahwa kesamaan dokumen semata, tanpa didukung bukti komunikasi, koordinasi, atau pengaturan bersama yang substantif, tidak dapat dijadikan dasar pembuktian persekongkolan tender.
Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sumber: SIARAN PERS KPPU Nomor 28/KPPU-PR/V/2026
Tags:
Like This Article? Share On:
Recent Blog Posts
Post Category
About Author
Hello,This article was compiled by a team of experts from PT. CSIL Solusi Dinamis, a corporate consulting firm committed to providing strategic and reliable solutions for businesses at all levels.
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
KPPU UNGKAP DUGAAN PELANGGARAN PERSAINGAN PADA DISTRIBUSI...
Read More >WUJUDKAN TRANFORMASI KELEMBAGAAN,KPPU LANTIK SELURUH PEGAWAINYA SEBAGAI ASN
WUJUDKAN TRANFORMASI KELEMBAGAAN, KPPU LANTIK SELURUH PEGAWAINYA...
Read More >Danantara Terlibat Merger Gojek-Grab: Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?
Danantara Terlibat Merger Gojek-Grab: Ketika Rugi Tanggung...
Read More >